Sertifikasi Profesi Agen Properti Diwajibkan, Kemendag Minta Masukan AREA Indonesia dan AREBI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masukan dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan Asosiasi Real Estate Agent (AREA) Indonesia untuk memperkuat skema sertifikasi profesi agen properti di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas agen properti di Indonesia. Menurut Kepala Fisik Pengembangan Sumber Daya Orang Perdagangan (BPSDM), Ir Mardjoko, sertifikasi profesi agen properti perlu diwajibkan untuk menjaga kualitas dan integritas profesi agen properti.
Sertifikasi profesi agen properti adalah sebuah tanda bukti bahwa seseorang telah menguasai keterampilan-keterampilan yang diperlukan, seperti pengetahuan tentang pasar properti, keahlian menjual, dan kemampuan berkomunikasi dengan baik. Dengan sertifikasi tersebut, agen properti diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen.
Sertifikasi profesi agen properti yang saat ini ada di Indonesia tidak ada yang diwajibkan, sehingga masih banyak agen properti yang belum memiliki sertifikasi ini. Oleh karena itu, pihak Kemendag berencana untuk membuat peraturan yang mengharuskan agen properti memiliki sertifikasi tersebut.
Dalam upaya memperkuat skema sertifikasi profesi agen properti, Kemendag meminta masukan dari AREBI dan AREA Indonesia. Kedua asosiasi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan kebutuhan dari para anggotanya, sehingga skema sertifikasi profesi agen properti yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan pasar properti di Indonesia.
AREBI dan AREA Indonesia pun menyambut baik inisiatif dari Kemendag untuk memperkuat skema sertifikasi profesi agen properti. Kedua asosiasi tersebut berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kemendag dalam mengembangkan skema sertifikasi profesi agen properti yang sesuai dengan kebutuhan pasar properti di Indonesia.
Dalam perkembangan pasar properti yang semakin dinamis, pihak Kemendag dan kedua asosiasi tersebut berharap bahwa sertifikasi profesi agen properti yang diwajibkan dapat membantu meningkatkan kualitas dan profesionalitas agen properti di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan terbaik dari agen properti yang memiliki sertifikasi dan menjadikan pasar properti di Indonesia semakin berkembang.
Peningkatan Standar Kompetensi Agen/Broker Properti: Krusialnya Kaji Ulang SKKNI dan KKNI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan organisasi profesi terkait, yakni Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) serta dua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agen/broker properti, LSP Area Indonesia dan LSP BPI, terkait dengan penyusunan revisi Permendag No. 51 Tahun 2017 tentang perantara perdagangan properti. Pertemuan dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait usulan perwakilan lembaga atau instansi dan nama tim perumus kaji ulang SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang berjumlah 11 orang yang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 8 anggota.
Kenapa Kaji Ulang SKKNI dan KKNI Krusial bagi Agen/Broker Properti?
Kaji ulang SKKNI dan KKNI agen/broker properti akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya agen/broker properti profesional dalam menjalankan profesinya. Peningkatan standar kompetensi bagi para agen/broker properti perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan bisnis dan teknologi globalisasi.
Dalam hal ini, Enzelin Sariah, Ketua Tim Kerja Bina Analisa Perdagangan Jasa Bidang Bisnis, Kemendag, mengatakan bahwa kaji ulang SKKNI dan KKNI ini akan dilakukan perubahan tanpa perubahan sampai pada pencabutan baik menyangkut kesalahan redaksional perbaikan atau penambahan substansi (terbatas), perubahan substansi yang cukup luas dan menyeluruh, atau perubahan substansi > 50%, jika tidak diperlukan lagi apabila SKKNI masih dianggap valid dan reliable.
Meningkatkan Kompetensi Agen/Broker Properti dalam Menyesuaikan Perkembangan Bisnis
Peningkatan standar kompetensi untuk para agen/broker properti di Indonesia penting dilakukan dalam menyesuaikan perkembangan bisnis dan teknologi globalisasi. Oleh karena itu, kaji ulang SKKNI Agen/Broker Properti sangat penting dilakukan dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi para pelaku usaha properti di Indonesia.
LSP Area Apresiasi Kaji Ulang SKKNI dan KKNI
Indra Primer, Ketua LSP Area Indonesia mengapresiasi kinerja cepat Kemendag dalam mengantisipasi perubahan industri properti, perilaku masyarakat serta percepatan teknologi yang terjadi lewat revisi Permendag 51 tahun 2017 dan terkait Kaji Ulang Standar Kompetensi Profesi Agen/Broker properti dengan meminta masukan dari pelaku usaha dan stakeholder.
Kerja Sama dan Koordinasi dalam Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi Agen/Broker Properti di Indonesia
Kedepan asosiasi terkait seperti AREA Indonesia, AREBI, REI dan LSP Area Indonesia/LSP BPI, diharapkan dapat terus bekerja sama dan terus berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi para agen/broker properti di Indonesia.
FAQ
Apa itu SKKNI dan KKNI?
SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan KKNI adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kenapa peningkatan standar kompetensi bagi para agen/broker properti penting dilakukan?
Peningkatan standar kompetensi bagi para agen/broker properti penting dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan bisnis dan teknologi globalisasi.
Apa manfaat dari Kaji Ulang SKKNI dan KKNI bagi agen/broker properti?
Kaji ulang SKKNI dan KKNI agen/broker properti akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya agen/broker properti profesional dalam menjalankan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar